Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Salah satu cara bagi Pemerintah Daerah untuk menciptakan sumber keuangan adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, keberadaan Perusahaan Daerah adalah untuk mencari profit dalam bidang usahanya melalui deviden yang disetorkan ke Kasda.

Adanya berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan BUMD selama ini, ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengatur kembali BUMD melalui UU Nomor 23 tahun 2014.
Perubahan pengaturan BUMD dalam UU Nomor 23 tahun 2014 yang paling penting adalah adanya pengaturan mengenai bentuk BUMD yang sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah.
Hari ini (17/11) Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda Pemda Kota Bengkulu kembali menggelar Rapat Pembahasan terhadap Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hidayah.
Dalam rapat ini disepakati Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Bengkulu bernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hidayah…(**Zk)










