Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Rapat Finalisasi Raperda RTRW Kota Bengkulu Tahun 2020-2040

Kota Bengkulu||ISBCenter.com -Pembahasan Raperda RTRW Kota Bengkulu Tahun 2020-2040 yang telah selesai dirampungkan akhir tahun lalu menyisakan beberapa catatan. Terutama berkaitan dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari total keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat.

Anggota Bapemperda Kusmito Gunawan dalam rapat finalisasi Raperda RTRW beberapa waktu lalu mengatakan salah satu tolok ukur pengaplikasian konsep kota hijau adalah ketersediaan RTH. Sampai sejauh ini ketersediaan RTH di Kota Bengkulu masih di bawah angka 20 persen.

Bacaan Lainnya

Kusmito mengusulkan agar dalam pemenuhan RTH tersebut Pemerintah Daerah melibatkan masyarakat, terutama dalam penentuan titik-titik RTH. Perencanaan pembangunan kota pun menurutnya harus mengutamakan pada aspek pembangunan manusia. Dan adanya RTH diharapkan bisa menjadi sarana interaksi sosial antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu dalam rapat ini juga memastikan Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya memenuhi ketersediaan RTH minimal 20 persen untuk wilayah publik. Beberapa strategi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu diantaranya adalah melalui program pengadaan tanah/lahan yang setiap tahun dilakukan serta penataan RTH.

Untuk sektor privat, Pemerintah Kota Bengkulu terus mendorong pengembang perumahan untuk menyediakan RTH dalam setiap pengembangan perumahan baru..(**zk)

Pos terkait