Bapenda Riau Perpanjang Masa Program 7 Berkah Pajak Daerah Hingga 31 Agustus 2023

Kepala Bapenda Riau.

Riau||ISBcenter.com – Bapenda Riau melaksanakan program 7 berkah pajak daerah pada awal tahun 2023 dan berakhir pada tangga 31 Mei namun dalam pelaksanaan program tersebut diperpanjang karena untuk meringankan masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak di bulan agustus oleh karena itu program tersebut diperpanjang oleh Bapenda Riau hingga 31 Agustus 2023.

“Program 7 Berkah ini kami perpanjang karena periode masyarakat yang jatuh tempo bulan februari hingga april mereka aman tidak untuk bulan agustus akhirnya karena itu kami Bapenda Riau memperpanjang masa program tersebut” Ujar Kepala Bapenda Syahrial Abdi AP MSi.

Bacaan Lainnya

Program tersebut adalah solusi agar masyarakat Riau dapat membayar pajak dengan ringan sehingga nantinya pajak daerah dapat terpenuhi melalui program 7 Berah Pajak Daerah.

“Program ini sebanarnya adalah strategi karena ini kaitanya tahun 2022 lalu kita tidak memberikan pemutihan denda pajak, karna kami mengevaluasi pada tahun 2019 hingga 2021 adanya program pemutihan pajak, akhirnya pada tahun 2023 kami ambil kebijakan membuat program 7 Berkah Pajak Daerah artinya ketika kita memberikan keringanan msayarkat akan menjadi aktif membayar pajak” Lanjut Kepala Bapenda

Untuk diketahui pada tahun 2022 Korlantas Polri memberlakukan kebijakan pasal 74 undang undang lalu lintas sehingga dalam pasal tersebut dapat merugikan masyarakat karena jika tidak membayar pajak bermotor selama 2 tahun maka kendaraan tersebut bakal dihapuskan surat kendaraan nya.

“Pada tahun 2022 melalui korlantas Polri berlakukan undang-undang lalu lintas pasal 74, bagi masayarkat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor maka motor nya akan bodong, namun melalui program 7 berkah masyarakat dapat aktif kemnbali membayar pajak dengan adanya keringanan 7 program tersebut”Lanjut Kepala Bapenda

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Kepala Bapenda Riau menjelaskan dengan adanya program tersebut membuahkan hasil masyarkat lebih tertib membayar pajak dan dari pihak bapenda akan mengapresiasi bagi masyarakat yang terus tertib membayar pajak dengan memberikan hadiah sepeda motor lewat periode undian.(**Ti)

Pos terkait