Bengkulu||ISBCenter.com – Dalam sidang Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat 24/12/2021, yang dipimpin Hakim Tunggal Rizwan Supartawinata, SH memutuskan mengabulkan permohonan Para Pemohon yakni membatalkan penetapan 3 orang tersangka oleh Polres Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap permohonan Para Pemohon Leo, Viktor dan Defi karena terdapat fakta persidangan bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu melanggar prosedur dalam pengiriman/penyerahan Surat Penetapan Tersangka dan SPDP.
Surat yang dimaksud diserahkan melalui adik tersangka yang masih dibawah umur (10 th/kelas 5 SD).
Usai sidang, Deden Abdul Hakim, SH dan Tim Penasihat Hukum Para Pemohon merasa lega dan bersyukur bahwa permohonan Praperadilan yang mereka ajukan dikabulkan oleh Hakim.
Pengadilan Negeri Bengkulu yang amar putusannya ialah “Penetapan 3 orang Tersangka oleh penyidik tidak sesuai dengan aturan hukum sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Alhamdulillah putusan telah dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal Rizwan Supartawinata hari ini JumatĀ 24/12/2021), sidang terbuka untuk umum dengan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang mereka ajukan. Dengan demikian, maka penetapan tersangka 3 orang kliennya yakni Leo, Viktor dan Defi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Beberapa waktu lalu akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkas Deden Abdul Hakim yang tidak lain Managing Partner Kantor Advokat DA. Hakim & Partners ini.
Deden pun menambahkan bahwa kasus ini ialah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Jumat (20/8/201/2021) lalu di kostan milik orang tua Pemohon..(**Jl)










