Bengkulu|| ISBCenter.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan penuntut Repal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (23/9/2026). Dalam agenda pemeriksaan Saksi, terkuak aliran dana fantastis hingga Rp550 juta yang diserahkan kepada korban kepada penipuan dengan modus janji jabatan hingga mengatasnamakan orang dekat Gubernur Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Rio Aribowo. Rio diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Camat Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Rio menceritakan kronologi perkenalannya dengan penipuan Repal. Ia mengaku dikenalkan oleh seseorang bernama Tedi, yang saat itu menyebut Repal adalah bagian dari tim kreatif Gubernur Bengkulu.
Pertemuan ketiganya, menurut Rio, awalnya membahas keinginan istrinya yang bekerja di Bank Sinarmas untuk pindah dan menduduki kursi direktur di Bank Bengkulu. Namun penyebarannya meluas ke permintaan sejumlah uang.
Rio mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp200 juta yang disebut untuk keperluan acara ulang tahun Partai Amanat Nasional (PAN) pada tahun 2025.
“Saya harus pulang dulu ke Manna untuk mengambil uang yang disepakati sebesar Rp200 juta,” ungkap Rio dalam konferensi.
Setelah mengambil uang dari Manna, Rio kemudian menyerahkan uang Rp200 juta tersebut kepada Repal. Tak hanya itu, ia juga memberikan uang Rp4 juta untuk biaya operasional Repal saat berada di Kafe Anya Time.
Sehari setelah menerima uang, Repal berangkat ke Jakarta. Saat dikonfirmasi, Repal berdalih uang tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama Tomi di Jakarta.
Aliran uang tidak berhenti di situ. Rio mengaku kembali menyerahkan uang Rp200 juta kepada Repal untuk kedua kalinya, yang penyerahannya dilakukan di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Uang kedua ini, kata Rio, berkaitan dengan urusan Tomi dan Gubernur Bengkulu terkait masalah PDAM.
Sisanya sebesar Rp150 juta, menurut Rio, diterima secara bertahap melalui transfer. Sehingga total akumulasi uang yang telah diserahkan kepada penjual mencapai Rp550 juta.
Usai konferensi, Rio memberkan alasan dirinya begitu yakin menyerahkan uang dalam jumlah besar tersebut. Keyakinannya muncul karena penipu mampu meyakinkan dirinya memiliki kedekatan dengan Bank Bengkulu dan kalangan Gubernur.
“Yang pertama saya yakinkan oleh saudara Tedi. Yang kedua, Repal bisa membuktikan bahwa dia itu pegawai Bank Bengkulu pada saat itu dan mengaku tim kreatif Pak Gubernur di bawah Tomi,” ujar Rio.
Meski telah menyerahkan uang hingga ratusan juta, Rio mengaku tidak pernah mengetahui pasti apakah uang tersebut benar-benar sampai kepada Tomi.
“Kalau menurut Repal dan Tedi uang tersebut diserahkan kepada Tomi, tapi saya tidak tahu diserahkan atau tidak,” katanya.
Rio menjelaskan, permintaan uang yang disampaikan kepadanya tidak hanya untuk acara PAN, tetapi juga dikaitkan dengan pengurusan kasus hukum yang melibatkan Tomi.
“Untuk ulang tahun PAN dan yang kedua untuk mengurus kasus Tomi di Polda. Saya menyampaikan surat panggilan,” ungkap Rio.
Kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya Rio mencoba menghubungi Tomi secara langsung untuk memastikan identitas Repal. Dari komunikasi itu, fakta berbeda justru terungkap.
“Saya pernah coba menelepon Tomi untuk menanyakan siapa Repal. Tomi menjelaskan kalau Repal itu penipu. Menurut Tomi dia tidak menerima dan saya juga tidak pernah bertemu dengan Tomi,” jelas Rio.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya..(*rz)










