Mantan Ketua DPRD Seluma Dituntut 18 Bulan Dugaan Penipuan Proyek Jalan 2021

Mantan Ketua DPRD Seluma Dituntut 18 Bulan Dugaan Penipuan Proyek Jalan 2021

Bengkulu||ISBCenter.com -Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Rosnaidi Abidin alias Upik Bidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (05/10/2023). Agendanya, mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

JPU Kejati Bengkulu, Citra Apriadi SH akhirnya menuntut Upik Bidin dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai, perbuatan Upik Bidin yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara melanggar pasal 378 KUHP,” jelas Citra.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Upik Bidin enggan memberikan komentar atau keterangan. Tampaknya Upik Bidin menerima tuntutan JPU. Ia enggan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sidang kasus penipuan yang menyeretnya itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. “Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan,” kata Citra kepada wartawan usai sidang.

Pada kasus tersebut, Upik Bidin melakukan penipuan terhadap Yuhanis pada 2021 lalu. Upik Bidin menjanjikan Yuhanis mendapatkan proyek pembukaan badan jalan Simpang 6 Kabupaten Seluma. Setelah mentransfer ke Upik Bidin lebih kurang Rp 300 juta, Yuhanis tidak mendapat proyek tersebut.

Saat itu, Upik Bidin melakukan sejumlah bujuk rayu sehingga korban percaya proyek tersebut memang ada. Agar korban yakin, Upik Bidin pun mengaku paket proyek badan jalan itu memang jatahnya, karena Wakil Bupati masih keponakannya, Kadis PU temannya, dan sebagai tim sukses Bupati Seluma.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 16 November 2021 di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Penipuan bermula saat korban dikenalkan rekannya kepada Upik Bidin yang bisa mengurus mendapatkan proyek. Sampai akhirnya korban merugi Rp 300 juta tetapi proyek yang dijanjikan tidak dapat.

Untuk diketahui, saat ini Upik Bidin tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Seluma. Belum usai hukuman korupsi ini, Upik Bidin segara divonis dalam kasus penipuan.(*da)

Pos terkait