Bengkulu||ISBCenter.com – Sejumlah atribut sosialisasi berupa poster, baliho, dan semacamnya sebagai alat sosialisasi mereka yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 belum akan ditertibkan dalam waktu dekat.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya baru akan menertibkan atribut sosialisasi itu setelah KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada 2020.
“Kalau sekarang kan sudah tahap pendaftaran calon. Setelah itu KPU menetapkan calon. Kalau sudah ditetapkan maka setiap calon wajib ikuti regulasi yang ada terkait dengan APK dan penggunaannya,” kata Parsadaan.
Ia menegaskan, penertiban atribut dan penindakan yang akan dilaksanakan nanti akan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Nanti kan ada masanya. Yang pasti setelah penetapan calon oleh KPU biasanya kan langsung diiringi dengan penetapan nomor urut. Jadi jelas siapa-siapa calon nantinya,” tandas Parsadaan.
Lebih lanjut dikatakannya, pemasangan atribut atau alat peraga kampanye calon nantinya juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk membayar pajak retribusi.
“Pemasangan APK juga harus memperhatikan etika, estetika dan mempertimbangkan faktor keamanan,” katanya…(**Yks/rri)










