Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Kukuhkan Forum Komunikasi BPD Kec. Manna

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Hamdan Sarbani, Camat Manna Turman, kembali melantik Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Manna.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Manna yang dihadiri seluruh BPD Kecamatan Manna. Kamis, (16/7/2020)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam arahannya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengingatkan bahwa Tupoksi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, ujar Bupati…(**Helmi G/Mc).

Pos terkait