Jakarta||ISBCenter.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang panjang.
“Setelah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli serta mengumpulkan barang bukti dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati penetapan SHT sebagai tersangka,” ujar De Deo.
Penggeledahan sendiri dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan rumah RP.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan empat rangkaian dugaan pemerasan yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Modus pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan. SHT diduga meminta daftar pemohon PKKPR untuk dilaporkan kepadanya.
“Kepala Dinas Perkimtan diperintahkan untuk meminta uang kepada pengembang dengan hitungan Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” kata De Deo.
Dalam kasus ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta melalui perantara yang disebut sebagai pengemudi pribadi SHT.
Modus kedua terkait perizinan pembukaan gerai Indomaret. SHT diduga mengarahkan manajemen Indomaret untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
“Melalui HA diminta dana mengatasnamakan CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ungkapnya.
Tercatat pihak Indomaret sudah menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp 850 juta. Penyidik menyebut, sebagian dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian dana diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi SHT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota HiAce,” ujarnya.
Modus ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. SHT diduga meminta jatah satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan PBG site plan Sakura 2.
Rumah itu diperoleh dengan memakai nama pihak lain dan dibayar Rp 420 juta. Uang pembayarannya diduga berasal dari kickback proyek.
“Penyidik menduga uang pembayaran rumah itu berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa TA 2025 senilai Rp 3,8 miliar,” jelasnya.
Modus keempat adalah dugaan permintaan dana sponsor Rp 100 juta dari Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino yang ditransfer langsung ke event organizer.
De Deo menegaskan, dalam semua rangkaian tersebut Bupati diduga menyalahgunakan jabatannya.
“Dalam seluruh rangkaian perkara tersebut, SHT diduga menggunakan kedudukannya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA,” tegas De Deo.
Atas perbuatannya, SHT dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang TPPU..(*1dn)










