Lebong||ISBCenter.com – Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan LKPJ APBD Tahun 2023 pada Rapat DPRD Kabupaten Lebong Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Lebong, Senin (3/6/2024).

Dalam Paripurna ini selain dihadiri separuh anggota DPRD Lebong, juga dihadiri oleh Pejabat Eselon II dan III, para Camat dan segenap pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong lainnya.
Dalam Pemaparannya Bupati Kopli Ansori menyampaikan bahwa LKPJ APBD Tahun 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Kemudian, perlu saya sampaikan juga bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lebong berhasil mempertahankan opini WTP,” kata Bupati Kopli.
Berkenaan dengan adanya rekomendasi dan catatan-catatan atas LKPJ Tahun 2023, Bupati Kopli memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demi kemajuan Kabupaten Lebong yang kita cintai ini. Tentu, apa yang menjadi rekomendasi atau catatan-catatan yang disampaikan oleh DPRD Lebong, Insya Allah akan kita tindaklanjuti,” punglas Bupati..(*Adv/Jumli)










