Bengkulu Utara||ISBCenter.com – Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian menghadiri dan mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu dengan Kantor Pertanahan se- Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak, Selasa (25/08/2020) pagi.
Acara yang digelar oleh KPK RI ini dibuka secara resmi Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah, SE dan dihadiri Koordinator Wilayah V KPK RI serta Korsupgah KPK RI dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor BPN dan Kepala DPKAD se-Provinsi Bengkulu.

Pada sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Danu Ismadi mengatakan,
evaluasi dilaksanakan untuk mempercepat legalisasi aset, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan digelar evaluasi ini untuk mempercepat legalisasi aset, sesuai dengan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta melaksanakan dan memperoleh data identifikasi, inventarisasi, percepatan penyelesaian persertifikatan, penanganan sengketa konflik tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ada di lingkup Kabupaten dan Kota se- Provinsi,” ujar Danu.
Ditambahkan Danu, evaluasi juga sebagai upaya dorongan dan pedoman dalam bidang pertanahan, khususnya percepatan sertifikasi aset, percepatan penyelesaian pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset Pemerintah Provinsi Bengkulu…(**Rdp/Mc)










