Jakarta||ISBCenter.com – Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menyeleksi pasangan calon kepala daerah bersih dari berperilaku tercela seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi.
“Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan,” kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil.
“Hal ini guna mencegah adanya seseorang bermasalah maju sebagai calon kepala daerah,” ujarnya.
Nantinya, kata Fadli, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela ini harus diisi langsung oleh calon kepala daerah yang akan mendaftar.
Namun, menurut Fadli, pembuktian terhadap perbuatan tercela kerap kali sangat sulit dilakukan. Apalagi ukuran prilaku tercela ini tidak jelas, atau dengan kata lain bisa di tafsirkan berbeda oleh setiap orang.
Sehingga, lanjut Fadil, salah satu syarat menjadi Cakada ini bisa dibilang sulit diverifikasi. Karena tindakan mabuk, judi dan zina tidak punya alat ukurnya.
“Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dengan dinamika terdebut peran masyarakat dalam mengawasi para calon menjadi penting. Melaporkan ketika menemukan bukti adanya seorang Cakada yang diduga melakukan perbuatan-perbuatan tercela.
Diketahui, skandal asusila dan penyalahgunaan narkoba sendiri pernah terjadi dalam kontestasi Pilkada di Indonesia.
Antara lain, skandal asmara salah satu calon Pilgub di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kemudian dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada cakada di Pilkada Sumatera Selatan.
Dengan pengalaman tersebut artinya tak menutup kemungkinan terulangnya kembali kejadian serupa pada Pilkada serentak 2020.
Diketahui, kebijakan itu diatur dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 menyebutkan, seorang WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela…(**tim/rri)










