Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Untuk menciptakan ketertiban keamanan dan kenyamanan di dalam bermasyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna Bengkulu Selatan (BS). Menggelar musyawarah rancangan Peraturan Desa (Perdes) di aula Kantor Desa setempat, Selasa (08/09/2020).

Sekretaris Desa Kayu Ajaran “Bambang Harianto” menyampaikan, dibentuknya Perdes Adat tersebut, selain untuk kenyamanan di dalam bermasyarakat, pembentukan Perdes itu memang sudah ada di peraturan desa, setiap pengangkatan BPD baru akan kembali melakukan dan menuntaskan pembentukan Perdes.

“Perdes ini baru kita rancang, dan nanti kembali akan musyawarah bersama BPD dan warga desa, nanti bagi setiap pelanggaran Perdes Adat ini akan di kenakan Sanksi Adat, Bagi siapa saja yang akan kita serahkan ke BMA dan Kadun setempat,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang mengaku, melalui Perdes Adat itu, upaya untuk mengembalikan Adat Istiadat yang sudah mulai sirna di kalangan masyarakat.
Adapun beberapa item Perdes Adat Serawai yang akan di bentuk seperti:
1. Perdes tentang Pencurian, .
2. Perdes tentang Tangan dan Cempalau Mulut,
3. Perdes tentangĀ Asusila dan Perselingkuhan,
4. Perdes tentang Ujaran kebencian
Sementara itu, Ketua BPD desa Kayu Ajran Barlian mengatakan, keempat item Perdes Adat yang di rancang tersebut secepatnya akan di selesaikan, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat dan berlaku untuk seluruh masyarakat desa Kayu Ajran bagi yang melanggarnya.
“Dengan Perdes Adat tersebut, mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi perbuatan-perbuatan yang menggangu ketentraman di dalam kehidupan sehari-hari, dan bagi yang melanggarnya akan kita kenakan sanksi Adat, dengan harapan dapat memulihkan keseimbangan yang terjadi di tengah masyarakat,” tutup Barlian…(**Renal_Ayyubi )










