Di Kaur, 150 Pasangan akan Mengikuti Sidang Isbat Nikah Agustus Mendatang

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kaur Wislansyah

Kaur||ISBCenter.com – Kementerian Agama (Kemang) Kabupaten Kaur akan melaksanakan sidang isbat bagi pasangan yang telah melakukan pernikahan secara sah namun belum memiliki buku nikah.

Kasi Bimas Islam Wislansyah mengatakan berdasarkan data awal dari KUA sekabupaten kaur ada sebanyak 317 pasangan sah suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kaur mengajukan permohonan isbat nikah. namun setelah dilakukan verifikasi berkas hanya 150 pasangan sah di kabupaten kaur yang memenuhi syarat isbat nikah.

“Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kaur telah melakukan verifikasi data pasangan yang mendaftarkan isbat nikah hasilnya 150 pasangan yang dinyatakan menuju syarat isbat nikah,” ungkapnya.

Dijelaskan Wislansyah untuk pelaksanaan isbat nikah ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai aturan pengadilan Agama Negeri. Tahap pertama akan dilakukan pad tanggal 14 Agustus mendatang sebanyak 30 pasangan suami istri.

“Sidang isbat nikah, akan di lakukan secara bertahap. Akan diupayakan semua pasangan yang belum ada buku nikah memiliki buku nikah,” pungkasnya.

Ditambahkan Wislansyah Isbat nikah ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten kaur untuk membantu masyarakat, mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan.

Sehingga setelah mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama dimana masyarakat tersebut berdomisili..(*Marsin)

Pos terkait