Mukomuko|| ISBCenter.com – Kebijakan Sekolah Gratis untuk peningkatan PAUD/TK Negeri kembali dilanggar. Kali ini terjadi di TK Negeri Pembina Penarik, Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko yang diduga melakukan pemungutan iuran masuk hampir Rp 1 jt.meliputi uang pendaftaran, uang baju, dan biaya lainnya kepada orang tua siswa baru.
Padahal, sebagai sekolah negeri, TK tersebut sudah dibiayai melalui BOP PAUD dan APBD/APBN sehingga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Aturannya sudah jelas gratis. Tapi pas daftar tetap diminta iuran mendekati Rp1 juta untuk uang pendaftaran, uang baju, dll. Kami setuju tapi mau gimana lagi,” ujar salah satu orang tua siswa, Selasa,4/8.
Warga juga menggambarkan nasib siswa jika tidak membayar biaya baju dan iuran. “Kalau tidak bayar, anak kami nanti pakai baju apa? Takutnya malah dibeda-bedakan di sekolah,” ujar orang tua lainnya.
Padahal sekolah negeri tidak boleh menjadikan seragam dan iuran sebagai syarat wajib pendaftaran.
Berdasarkan aturan yang berlaku:
1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 9: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya. TK Negeri termasuk di dalamnya.
2. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD Dana BOP PAUD digunakan untuk operasional, ATK, dan kegiatan pembelajaran. Dilarang untuk diputar kembali ke orang tua.
3. Surat Edaran Kemendikbudristek Menegaskan bahwa sekolah negeri jenjang PAUD-SD-SMP tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik.
Jika terbukti melakukan pungutan pembohong, pihak sekolah dapat dijerat sanksi:
1. Sanksi Administratif : Teguran tertulis, penurunan akreditasi, hingga pemberhentian Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 76 : Pengelola satuan pendidikan yang melakukan pungutan pembohong dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
3. UU Tipikor : Jika dana pungutan tidak jelas tanggung jawabnya dan ada unsur memperkaya diri, dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi.
Sorotan tajam datang dari M. Toha,Ketua LPk-PK Kabupaten Mukomuko. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko agar tidak menutup mata terhadap permasalahan ini.
“Masa TK Negeri minta iuran kepada wali murid yang nominalnya hampir Rp.1 juta pihak Diknas harus Segera turun, audit dan beri sanksi tegas kepada TK Negeri Pembina Penarik karena Pendidikan itu hak, bukan ajang pungutan,” tegas M. Toha
Ia juga meminta agar kejadian ini tidak menjadi pertanda buruk bagi sekolah negeri lainnya di Mukomuko.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko..(*zul)










