Kepahiang||ISBCenter.com – Polres Kepahiang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang.
SM ditangkap Tim Elang Jupi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang karena diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya secara bergantian selama bertahun-tahun.
Data terhimpun ISBCenter.com, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB lalu di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari LL, ibu kandung korban, yang melaporkan perbuatan suaminya terhadap kedua anak mereka.
Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yudha Gama didampingi Kanit PPA membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersangka SM ini ternyata sudah berlangsung sangat lama dan menyasar dua anak kandungnya, yakni NL (17) dan RR (12).
“Benar, atas laporan yang dibuat ibu korban ke Polres Kepahiang, tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah keberadaan terlapor berhasil dilacak, dibantu tim Buser Elang Jupi, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Iptu Bintang Yudha Gama, Senin, 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim merinci, korban pertama yakni NL (17) diduga menjadi korban sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
Setelah itu, tersangka SM kembali melakukan perbuatan serupa terhadap anak kandungnya yang lain, RR (12), pada kurun waktu Oktober 2024 hingga Januari 2026.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka SM menggunakan ancaman. Setiap usai beraksi, tersangka mengintimidasi para korban agar tidak memberi tahu ibu kandung maupun orang lain.
Akibatnya, kedua korban mengalami trauma berkepanjangan.
“Tersangka diduga kuat mengancam korban agar menutup mulut. Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga hingga sang ibu mengetahui hal ini dan melapor ke kita,” imbuh Kasat.
Saat ini tersangka SM telah ditahan di Mapolres Kepahiang guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara berat. Status tersangka sebagai orang tua kandung korban dapat menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti..(*rz)










