Dikbud Kota Bengkulu Larang Keras Praktik Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Ilham Putra

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menegaskan kembali larangan praktik jual beli buku pelajaran di seluruh satuan pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bengkulu.

Larangan tersebut juga mencakup segala bentuk kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam penjualan buku kepada peserta didik.

Bacaan Lainnya

Penegasan ini disampaikan sebagai komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk menciptakan proses pendidikan yang adil, transparan, dan tidak membebani wali murid. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Walikota Bengkulu serta juknis resmi dari Kementerian Pendidikan.

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan buku pelajaran utama siswa telah dipenuhi oleh negara melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan penjualan buku.

“Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” tegas Ilham, Selasa (21/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, yang melakukan tekanan, intimidasi, atau pemberian sanksi kepada siswa yang tidak membeli buku tertentu. Menurutnya, buku tambahan bersifat pilihan pribadi orang tua, bukan kewajiban dari sekolah.

“Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” ujarnya.

Dengan penegasan ini, Dikbud Kota Bengkulu berharap seluruh sekolah negeri dapat mematuhi aturan secara konsisten guna menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan dan memastikan hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan tanpa pungutan terselubung..(*dd)

Pos terkait