Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Zai Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Lalu Zai Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Senin (20/7/2026).
Status hukum ketiga tersangka diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan konstruksi perkara, Bupati Lombok Barat diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk mengatur pemenangan proyek bagi Sudirman.
Untuk memuluskan aksinya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan bendera atau pool bucket. Setelah persyaratan lelang dikondisikan, Sudirman berhasil memenangkan sejumlah proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui mekanisme lelang dan penunjukan langsung.
Tidak hanya di PUPRPKP, CV DKK juga tercatat mendapatkan proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total anggaran Rp31,1 miliar.
Dari total Rp41,7 miliar nilai proyek yang dikuasai Sudirman lewat CV DKK, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Selain itu, Bupati juga diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Alvonsus Gani yang perusahaannya memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
KPK mencatat, secara keseluruhan Bupati Lombok Barat diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang KPK..(*1dn)










