Polda Riau Ungkap Praktik Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polda Riau Ungkap Praktik Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir, Tiga Orang Jadi Tersangka

Riau||ISBCenter.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pemilik gudang penampungan dan dua orang sopir truk tangki.

Kabid Humas Polda Riau membenarkan penindakan yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Bagan Sinembah. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JU yang berperan sebagai pemilik gudang, serta JS dan JO yang merupakan pengemudi truk tangki pengangkut BBM.

Selain mengamankan para pelaku, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki, ribuan liter BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penyelewengan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penindakan ini adalah wujud keseriusan pihaknya dalam mengawal distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7).

Ade menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, karena praktik tersebut sangat merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi di wilayah Bagan Sinembah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak enam orang untuk dimintai keterangan.

“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Teddy.

Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan mengurangi volume muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum dikirim ke SPBU tujuan. Untuk mengelabui petugas, para pelaku membuka segel kompartemen tangki dengan alat khusus sehingga tampak masih utuh. BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, lalu ditampung ke dalam drum dan baby tank untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Teddy.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang disimpan dalam satu baby tank kapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing 200 liter, dan 14 jeriken kapasitas 30 liter.

Selain Pertalite, turut diamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri dari dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

“Barang bukti lainnya berupa dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Teddy.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami sumber BBM, jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak lain termasuk kemungkinan adanya oknum dalam rantai distribusi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ucap Teddy..(*ay)

Pos terkait