Kuansing||ISBCenter.com – Dua personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena keduanya terbukti meninggalkan tugas kedinasan lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Prosesi pemberhentian dilakukan melalui upacara PTDH yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Adapun dua personel yang di-PTDH adalah Aiptu IW dan Brigadir R. Pemberhentian keduanya berdasarkan Keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu IW dan Brigadir R tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara beruntun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran tersebut kemudian diproses sesuai peraturan disiplin dan kode etik yang berlaku di internal Polri.
Upacara PTDH turut dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, jajaran pejabat utama Polres, para perwira, serta seluruh personel Polres Kuansing. Dalam prosesi tersebut, dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH, dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel yang diberhentikan oleh Kapolres selaku inspektur upacara.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan, keputusan PTDH bukanlah hal yang membanggakan bagi institusi. Namun penegakan aturan harus tetap dijalankan untuk menjaga marwah dan kedisiplinan anggota.
“Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Hidayat.
Ia meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Kuansing agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi.
“Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa profesi Polri adalah amanah yang harus dijaga. Saya berharap seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Hidayat.
Pihak Polres Kuansing menegaskan komitmen untuk terus menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sebagai upaya menjaga profesionalisme dan integritas anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat..(*yh)










