Jakarta||ISBCenter.com – Polemik dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa penanganan gratifikasi memiliki prosedur baku yang tidak bisa diabaikan.
Firman menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur tegas dalam Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan aturan itu, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa langkah yang tepat bagi penyelenggara negara adalah melapor dan menyerahkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK, bukan mengembalikannya kepada pihak pemberi. Ia menilai tindakan pengembalian langsung justru tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Firman pada Minggu, 5 Juli 2026.
Menyikapi isu yang tengah ramai, Firman mendesak Menhut Raja Juli agar segera menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait kronologi serta status dugaan gratifikasi yang dimaksud. Menurutnya, jika memang ada penerimaan gratifikasi, maka wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia menambahkan, melapor ke KPK dalam kurun waktu 30 hari disebutnya merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap pejabat negara.
Meski mengedepankan asas praduga tak bersalah, Komisi IV DPR RI menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara cermat. DPR akan berkoordinasi langsung dengan KPK untuk mengawal seluruh proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) tidak serta-merta menghapus potensi pidana apabila nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyidik masih mendalami keterkaitan amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang kini tengah dikembangkan dalam penyidikan.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” kata Taufik, Minggu, 5 Juli 2026..(*1dn)










