Pemprov Riau Tunjuk Muklisin Jadi Plt Bupati Kuansing Pasca Suhardiman Amby Tersangka KPK

Plt Bupati Kuantan Singingi, Muklisin.

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat merespons kasus hukum yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby. Setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, resmi ditunjuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Penunjukan itu diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan normal, serta pelayanan publik dan agenda pemerintahan yang sudah dijadwalkan tidak terganggu.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita tunjuk. Wakil Bupati Pak Muklisin jadi Plt Bupati Kuansing,” tegas SF Hariyanto.

SF Hariyanto menjelaskan, penetapan Plt Bupati merupakan prosedur administratif guna menghindari kekosongan penyelenggaraan pemerintahan selama proses hukum berjalan. Ia mengaku sudah menghubungi langsung Muklisin dan berpesan agar seluruh program pemerintahan tetap dilaksanakan. Salah satu agenda prioritas yang ditekankan adalah kelancaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIV Tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan tetap melaksanakan MTQ XLIV Tingkat Provinsi Riau dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain itu, Plt Gubernur Riau juga menginstruksikan Pemkab Kuansing agar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Arahan ini menyusul diamankannya Sekda Kuansing, Zulkarnain, oleh KPK dalam perkara yang sama.

“Saya juga minta segera menunjuk Plh Sekda Kabupaten Kuansing agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan roda pemerintahan di Pemkab Kuansing tetap berjalan normal serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata SF Hariyanto.

Pemprov Riau menegaskan, penunjukan Muklisin sebagai Plt Bupati merupakan upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Dengan begitu, pelayanan publik, program pembangunan, dan agenda strategis daerah diharapkan tetap berjalan optimal di tengah dinamika proses hukum yang berlangsung.

Dengan penunjukan ini, H. Muklisin resmi mengemban tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing sampai ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..(*ay)

Pos terkait