Kuansing||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap upaya penyembunyian barang bukti suap berupa mobil mewah yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).
Sebuah unit Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 tipe GR-S senilai Rp2,05 miliar ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan mobil yang sudah berganti pelat nomor itu telah diamankan dan dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.
“Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,” kata Budi.
Budi menambahkan, Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA.
“Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya,” kata Budi merinci kronologi penemuannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi periode 2021-2026. Mobil tersebut diduga menjadi syarat untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6) mengungkap adanya upaya penjualan mobil ke showroom milik swasta bernama Suwito (SW) untuk menghilangkan jejak.
“Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti lain.
“Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” ujarnya..(*1dn)










