Jakarta||ISBCenter.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Majelis hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan, Selasa 7/7/2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Roy Suryo untuk selebihnya.
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Roy Suryo yang terbit pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan batal demi hukum.
Dalam pertimbangan, majelis menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang sudah berlangsung sejak 2025, sehingga semestinya tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP lama. Hakim juga menemukan adanya cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan maupun penangkapan terhadap Roy Suryo.
Hakim turut mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses hukum. Sejak berstatus tersangka, Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga majelis menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan ini hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut tidak menggugurkan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik.
“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan nilai nihil.
Sebelumnya, Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan dirinya. Permohonan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut gugatan tersebut fokus pada pengujian tindakan paksa yang dilakukan terhadap kliennya..(*ay)










