PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Kolaborasi Percepat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak

Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninjau langsung progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Rokan, Rabu (1/7)

Riau||ISBCenter.com – Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninjau langsung progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Rokan, Rabu (1/7). Kegiatan ini menjadi wujud sinergi strategis antara legislatif dan operator migas untuk memastikan proyek pemulihan lingkungan berjalan sesuai baku mutu ekologis sekaligus mendorong nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di sekitar area operasi.

Melalui pengawasan lapangan ini, DPRD Riau menjalankan fungsi legislatif dalam mengawal proyek strategis agar memberikan dampak ganda yang nyata bagi Provinsi Riau. Pemulihan lahan yang optimal diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai aset produktif untuk kesejahteraan masyarakat, selaras dengan arah pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, menyampaikan

“DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif, sehingga target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat Riau.” katanya.

VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, menegaskan nilai strategis kolaborasi ini.

“Kunjungan ini memperkuat transparansi kami kepada mitra kerja di DPRD Riau. Penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan.” ujarnya.

Ovu menambahkan, hingga saat ini 20 lokasi telah selesai dipulihkan, sementara 43 lokasi lainnya berjalan aktif.

“Kami terus memastikan seluruh proses ini berjalan selaras dengan standar lingkungan yang tinggi, guna menjaga operasional migas tetap menjadi penggerak ekonomi utama di Provinsi Riau”, tegasnya.

Hingga kini, PHR telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Seluruh tahapan pekerjaan di lapangan dilakukan dengan pengawasan ketat dari sisi teknis maupun prosedur pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas. PHR dan DPRD Riau sepakat mengedepankan koordinasi intensif demi keberlanjutan program, pelibatan potensi ekonomi lokal, serta kepatuhan penuh pada prinsip Good Corporate Governance.

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Berdiri sejak 20 Desember 2018, PHR mendapat amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan mulai 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR melakukan alih kelola dari operator sebelumnya dengan proses transisi yang selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Wilayah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul. Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan..(*ay)

Pos terkait