Kasus Korupsi PI 10 Persen di Rohil Berkembang, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026) sore

Riau||ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Kejati Riau resmi menetapkan sembilan tersangka baru, sehingga total tersangka dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp64.221.498.127,60 pada periode 2023-2024 ini menjadi 13 orang.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka baru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, Kamis (6/8/2026) sore.

“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir,” ujar Zikrullah.

Adapun sembilan tersangka baru yang ditetapkan yakni TW sebagai Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS masing-masing sebagai anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, RS sebagai Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (Umpri) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Umum PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 603 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski telah menetapkan tersangka baru, Kejati Riau belum membeberkan secara detail peran masing-masing tersangka dalam pusaran korupsi tersebut.

“Untuk saat ini yang disampaikan hanya jabatan para tersangka sebagaimana yang telah kami uraikan. Peran masing-masing akan dibuka dalam proses penyidikan selanjutnya,” kata Zikrullah.

Zikrullah menambahkan, agenda pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Kejati Riau menegaskan proses pengembangan perkara masih terus berjalan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan dan telah menikmati aliran dana.

“Jaksa penyidik masih mempelajari putusan tersebut. Mana-mana pihak yang diduga terlibat akan didalami. Sesuai perintah pimpinan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tepat,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka lebih dulu, yakni Rahman mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif (MA) selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, dan Dani Setiawan selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Rahman sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp10.804.155.655. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun..(*ay)

Pos terkait