Mukomuko||ISBCenter.com – Sejumlah warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan seluas 13 hektare yang sudah dikelola sejak tahun 2008.
Lahan tersebut diketahui berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Malin Deman.
Menurut keterangan warga, lahan seluas 13 hektare itu sudah masuk dalam skema kerjasama sejak 2008 hingga 2026. Namun hingga kini warga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait hasil dan pertanggungjawaban pengelolaan.
“Dari tahun 2008 sampai sekarang, 2026 nanti habis masa kerjasamanya. Tapi warga tidak tahu hasilnya kemana, tidak ada laporan. PADes juga tidak jelas masuk atau tidak,” ujar salah satu warga
Warga juga menyoroti status lahan yang berada di kawasan HPT. Mereka berharap ada kejelasan hukum dan administrasi terkait pemanfaatannya.
Terpisah, pihak perusahaan pengelola lahan, PT Alno, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kepala Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman juga belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dan data terkait realisasi PADes dari lahan tersebut.
Dinas terkait di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap kerjasama pengelolaan lahan tersebut, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat..(*zul)










