100 Hektare Mangrove di Rohil Diduga Dirusak Jadi Kebun, Polda Riau Lakukan Penyelidikan

Sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditemukan rusak, diduga untuk dijadikan lahan perkebunan.

Riau||ISBCenter.com – Aparat kepolisian menyelidiki dugaan perusakan hutan mangrove seluas hampir 100 hektare di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kerusakan ratusan hektare mangrove tersebut diduga kuat akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah titik kerusakan yang cukup luas.

“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas,” kata Ade, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil identifikasi di lapangan, kawasan yang terdampak berada di rentang Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Berdasarkan status kawasan, area tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kombes Ade menegaskan, keberadaan hutan mangrove di pesisir Rohil memiliki peran ekologis yang sangat vital bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.

“Kawasan hutan mangrove tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir serta habitat berbagai jenis flora dan fauna,” jelas Kombes Ade.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang memerintahkan agar penyelidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh dan berbasis pembuktian ilmiah.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lingkungan, pihaknya memastikan akan melakukan penindakan tegas.

“Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan barang bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga penghitungan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Ade menjelaskan, ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta menjadi habitat penting bagi ikan, udang, kepiting, burung dan biota laut lainnya yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian pesisir dengan melaporkan setiap aktivitas perusakan lingkungan.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup,” tegas Kombes Ade..(*Ay)

Pos terkait