Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Diduga Rusak Hutan dan Sempadan Sungai Air Hitam di Pelalawan

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Diduga Rusak Hutan dan Sempadan Sungai Air Hitam di Pelalawan

Riau||ISBCenter.com – Upaya penegakan hukum lingkungan di Riau kembali menindak korporasi besar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menetapkan PT Musim Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar, sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan hidup.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan serta sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan tidak kecil.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hitungan ahli, keserakahan korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah),” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan melanggar ketentuan jarak sempadan sungai. Aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter dari bibir sungai untuk aktivitas perkebunan. Namun faktanya, “PT Musim Mas nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.”

Akibatnya, terjadi kerusakan serius pada ekosistem sempadan. “Kerusakan parah diakibatan dari pembabatan vegetasi alami, terjadi penurunan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1-2 meter di sepanjang sempadan sungai. Lahan raksasa ilegal milik PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektare.”

Temuan laboratorium turut menguatkan dugaan pelanggaran. “Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam perkara ini, penyidikan diarahkan pada korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Ade korporasi itu sendiri yang diseret sebagai subjek hukum pidana. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli (mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana).”

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti,” ucapnya.

PT Musim Mas kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. “Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar,” jelas Ade.

Polda Riau memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang,” pungkas Ade..(*ay)

Pos terkait