BENGKULU SELATAN||ISBCenter.com —DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda. Dengan agenda rapat paripurna yang pertama adalah Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif yakni Revisi Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Agenda kedua adalah rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan Komisi II. Dan agenda ketiga yakni Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda yang disampaikan Komisi III.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, S.E yang didampingi oleh Wakil Ketua WK I Juli Hartono, S.E dan WK II Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. Serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi dan juga dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E, M.M, Sekretaris Daerah Yudi Satria, S.E, para Asisten, dan Kepala OPD jajaran Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
Setelah draf tiga raperda disampaikan melalui rapat paripurna. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama oleh eksekutif dan legislatif.
“Tiga raperda ini akan disahkan menjadi perda dalam tahun ini. Produk legislasi yang dihasilkan diharapkan bisa menjadi dasar hukum dalam proses pemerintahan,” ujar Barli Halim.
Penyerahan buku dari Bupati BS kepada DPRD BS
Selain itu penyampaian Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E,M.M “bahwa putusan Mahkama Konstitusi Nomer 46/PUU-XII/2014 telah membatalkan penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengenai prinsif dan penetapan besaran tarif retribusi menara telkomunikasi oleh Pemerintah Daerah sehingga ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomer dua Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum wajib menyesuaikan ketentuan tersebut,” kata Gusnan.
Penyerahan buku dari DPRD BS kepada Bupati BS
“Kedua, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomer dua Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil perlu dihapus,”katanya. (**Ra)










