Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melayangkan peringatan keras terkait dugaan pencemaran Sungai Air Selali, Kecamatan Pino Raya. Dewan meminta Pemerintah Daerah bertindak tegas dan tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga menjadi penyebabnya.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Pertanian, dan manajemen PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) pada Senin, 10 Agustus 2026.
Agenda hearing fokus membahas dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah pabrik kelapa sawit. Komisi II menilai, praktik pencemaran yang terus berulang menunjukkan lemahnya efek jera dari penindakan selama ini.
Oleh karena itu, Komisi II secara tegas meminta Pemda untuk tidak lagi terpaku pada sanksi administratif ringan.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak hanya memberikan teguran atau peringatan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas dan memberikan efek jera, sehingga persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegas Komisi II dalam hearing tersebut.
Sebagai tindak lanjut konkret, Komisi II memberi deadline 10 hari kerja kepada OPD terkait untuk melakukan kajian komprehensif dan memutuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sesuai regulasi.
Hearing lanjutan pun telah dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 untuk memaparkan hasil kajian dan sanksi yang telah ditetapkan.
Selain penindakan, Komisi II juga mendorong langkah preventif jangka panjang. Dewan mengusulkan agar Pemda membuat nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit, termasuk PT SBS dan PT BSL, soal pengelolaan dan pemanfaatan limbah.
Jika dikelola dengan benar sesuai prosedur, limbah tersebut diyakini tidak hanya aman bagi lingkungan tetapi juga bisa bernilai ekonomis, seperti diolah menjadi pupuk organik untuk kebutuhan pertanian masyarakat.
DPRD berharap ke depan ada sinergi kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, agar pengelolaan limbah industri sawit di Bengkulu Selatan lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan..(*1dn)










