DPRD Kab. Lebong Paripurna Agenda Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2022, Serta Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Terhadap Pengantar Raperda Tahun 2022

Lebong||ISBCenter.com – Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten lebong. Selasa (12/0422). Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Serta di dampingi wakil ketua I, wakil ketua II.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Lebong CARLES RONSEN. Saat pimpin rapat Pandangan umum yang di sampaikan bagi fraksi- fraksi DPR agar kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan serta acuan bagi pihak eksekutif, sehingga raperda yang akan di usulkan sesuai kabutuhan warga masyarakat lebong. Kemudian kepada pihak eksekutif dapat berikan jawabanya melalui paripurna yang akan di gelar selanjutnya.pungkas pimpinan sidang paripurna.

“Dengan disampaikannya Pandangan Umum Terhadap Raperda Tahun 2022 ini, diharapkan menjadi bahan pertimbangan serta acuan bagi pihak eksekutif,” Ujar Ketua DPRD Carles Ronsen.

Berikut pandangan umum fraksi NASDEM Di sampaikan anggota DPRD, YENI HERDIYANTI.
Mengenai RAPERDA Tentang SANITASI Berbasis masyarakat lebih di butuhkan masyarakat. Namun sepanjang tidak bertentangan perda lainya.Sebagai mana tujuan perda tersebut,Guna menciptakan dan mendukung guna peningkatan kebutuhan sanitasi.sesui inovasinkontek wilaya.tentunya perda ini di buat tentunya buat kesejahteraan bagi maayarakat lebih baik dan sehat.

Fraksi Perjuangan rakyat di sampaikan RAMA CHANDRA. Terkait RAPERDA Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan wabah virus covid-19.Pandemi saat ini semakin surut.atas giatnya bagi pemerintah penerapan vaksinasi.Guna perkuat upaya, Peningkatan efektifitas.Di perlukan landasan hukum mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan mengenai covid-19.

Fraksi PAN di sampaikan, Pip Hariyono, PAN menjelaskan atas dasar penerpan RAPERDA Di usulakan tersebut, agar benar benar dapat bermanpaat bagi maayrakat luas di lebong. Sehingga dapat terwujudnya upaya yng di laksanakan melalui program sanitasi total berbasis masyarakat( STBM).

Selanjutnya Dari fraksi Perindo. Di sampai oleh Wilyan Bachtiar, Guna memperkuat upaya prilaku hidup bersih, sehat, sehingga pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan, serta meningkatkan kemampuan masyarakat di bidang akses air minum dan sanitasi sadar. Hingga perlunaya sanitasi totalberbasis masyarakat. UNTUK itu perlunya di libatkan masyarakat dalam memajukan, guna evaluasi akan dampaknya, serta dukungan pemerintah daerah sangatla di butuhkan.

Fraksi PKB di sampaikan, Ronald Ragen. RAPERDA Yang di usulkan seharuanya di landasi tentunya kajian kajian lebih dalam,yang di tuangkan baik dalam keterangan serta penjelasan hingga naska akademik .Perlu pertimbangan untuk perubahan terhadap perundang udangan, Berkaitan dengan pembentukan PERDA, Sehingga dapat di lihat urgensi dan beberapa proritas di atur dalam satu perda jelasnya.

Dalam acara paripurna di hadiri. Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Sesda Mustarani Abidin, Kejari,TNl/ POLRI, Para asisten, Para camat sekabupaten lebong, Kepala OPD, UNSUR Pimpinan dan aggota DPRD Lebong undangan serta para awak media yang sempat hadir lainya . (**Jumli).

Pos terkait