DPRD Riau Tegaskan Hibah Instansi Vertikal Tak Bisa Dianggarkan di APBD 2027 Sesuai Permendagri Baru

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto

Riau||ISBCenter.com – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menegaskan anggaran hibah untuk instansi vertikal di Riau tidak bisa lagi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan baru yang melarang pemberian hibah bagi instansi vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Bacaan Lainnya

“Karena sudah ada regulasi untuk mengatur itu. Saya kira teman-teman di instansi vertikal juga sudah memahami ya, bahwa sudah ada regulasi yang tidak membolehkan,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Kaderismanto menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya karena adanya regulasi dari Pemerintah Pusat, namun juga mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang masih belum membaik. Saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan pembangunan prioritas.

Menurutnya, fokus APBD 2027 akan diarahkan pada program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat dan pemenuhan belanja wajib pelayanan dasar.

“Kondisi APBD kita juga masih sangat sulit di tengah kebutuhan-kebutuhan yang harus kita kerjakan,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh instansi vertikal dapat memahami kondisi tersebut dan menyesuaikan perencanaan anggaran dengan regulasi terbaru. DPRD Riau berkomitmen tetap menjaga sinergi dengan instansi vertikal dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan penegakan hukum di daerah, meskipun tanpa dukungan hibah dari APBD..(*ay)

Pos terkait