Riau||ISBCenter.com – DPRD Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau ini menjadi tahapan akhir dari pembahasan yang telah dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam rapat paripurna menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun anggaran yang adaptif dan responsif. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau, terutama Badan Anggaran, atas sinergi selama proses pembahasan.
“Perubahan APBD disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan, pelayanan publik, prioritas pembangunan, dan kemampuan fiskal daerah. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita susun untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah,” tutur SF.
Ia juga menjelaskan adanya penyesuaian pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat. Pemerintah akan menindaklanjuti catatan-catatan dari DPRD.
“Berbagai catatan dan masukan DPRD akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran. Kami akan menindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran dengan memastikan APBD dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Terkait tahapan selanjutnya, SF menegaskan proses masih akan berlanjut sesuai regulasi.
“Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita setujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dari pihak DPRD, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menegaskan bahwa persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut Kaderismanto, DPRD telah memastikan pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aturan dan aspirasi publik.
“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah kami lakukan secara cermat, terbuka dan penuh tanggung jawab bersama TAPD untuk memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” ujar Kaderismanto.
Ia menambahkan, APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang konkret.
“APBD Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, dinamika pembangunan, serta kebutuhan masyarakat. APBD pada hakikatnya merupakan instrumen utama Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kaderismanto menekankan bahwa kerja kolektif yang serius dan konstruktif menjadi kunci tercapainya kesepakatan ini.
Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan di paripurna bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen pelaksanaan.
“Persetujuan APBD Perubahan tidak boleh berhenti sebagai tahapan administratif, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan pembangunan. Kita tentu berharap persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2026 bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi benar-benar menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau,” tutupnya.
Ketua DPRD juga menegaskan peran pengawasan legislatif akan diperkuat pasca-pengesahan.
“Setelah persetujuan ini, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pelaksanaan APBD Perubahan 2026 berjalan sesuai dengan peraturan dan tepat sasaran bagi masyarakat,” tegas Kaderismanto.
“Ini adalah komitmen DPRD untuk memastikan APBD Perubahan 2026 tidak hanya terserap, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” pungkasnya..(*ay)










