Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTH Mukomuko Senilai Rp936 Juta

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana

Mukomuko||ISBCenter.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, resmi menjerat dua tersangka. Satuan Reskrim Polres Mukomuko menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp936.802.000 yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.

“Dua tersangka ini yakni berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta IS selaku Direktur CV. FAFA,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana di Mukomuko, Senin.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp640.078.085,50.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan BY, seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat. BY diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan sebagai PPK. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga pernah meminjam uang kepada IS sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.

Sementara IS selaku rekanan proyek diduga melakukan sejumlah pelanggaran sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan. Pada tahap lelang, IS diduga membuat surat dukungan alat dengan memalsukan tanda tangan pihak lain serta menggunakan dokumen K3 konstruksi milik pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin yang bersangkutan.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan proyek, IS diduga tidak menggunakan alat dan bibit sesuai dukungan yang diajukan saat proses pengadaan. Pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Hasil analisa dan kajian lapangan mengungkap sejumlah kegagalan konstruksi. Di antaranya mutu paving block yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hasil pengujian menunjukkan mutu beton aktual hanya mencapai Fc’11,21 MPa atau setara K-127,64, jauh di bawah standar minimal yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan paving block mudah pecah dan tidak mampu menahan beban kendaraan maupun pejalan kaki. Selain itu, mutu beton pengikat paving block (binder) juga ditemukan di bawah standar, yakni rata-rata hanya mencapai Fc’ 9 MPa atau setara K-112.

Hasil pengujian kepadatan tanah dasar (subgrade) menunjukkan nilai CBR nol, yang mengindikasikan kondisi tanah gembur dan berpotensi menyebabkan permukaan paving mengalami penurunan atau bergelombang.

Kasus ini masih terus didalami penyidik Polres Mukomuko untuk pengembangan lebih lanjut..(*zul)

Pos terkait