Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Batal Demi Hukum

Jakarta||ISBCenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Putusan tersebut terkait perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan dinyatakan batal demi hukum.

Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan terhadap terdakwa Dokter Tifa dihentikan dan meminta pihak kejaksaan untuk menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

Majelis hakim menegaskan dengan dikabulkannya pokok keberatan dalam eksepsi tersebut, maka dalil keberatan lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dalam putusan sela.

Sebelum sidang pembacaan putusan sela dimulai, Dokter Tifa mengaku sudah siap secara mental menghadapi apapun keputusan hakim.

“Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir dan batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak,” ujar Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Ia mengaku tidak ingin berekspektasi berlebih dan akan tetap melanjutkan perjuangannya apapun hasil putusan. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan dua sikap atas kemungkinan putusan tersebut.

“Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak,” katanya.

Sementara jika eksepsinya ditolak, Dokter Tifa memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

“Tetapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan Bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam eksepsinya tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena dinilai tidak cermat dan kabur..(*1dn)

Pos terkait