Empat Orang Terdakwa Dugaan Penculikan Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Palembang

Empat Orang Terdakwa Dugaan Penculikan Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Palembang

Palembang||ISBCenter.com – Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud, yang diduga dilakukan oleh empat orang terdakwa, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).

Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud,

Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi, dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rustam Efendi SH.

Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar, Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara, Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang.

Saat Keluar ruangan sidang Rustam Efendi, SH didampingi Sarmadan Latentuni, SH. Selaku penasehat hukum para terdakwa Kepada pewarta mangatakan” itu kan baru katanya. Apa itu dakwakan inti nya kita lihat nanti kita tidak boleh berasumsi terlalu jauh apalagi mengiring opini dengan hal-hal yang belum tentu benar, kami akan mempelajari terlebih dahului isi dakwaan ini.

Menurut kami hal ini janggal apalagi bahasanya korban penganiyaan dan penculikan ini dunia sekarang sudah canggih hal patut diduga mengada-ada, dan jangan-jangan ini ada upaya lain atau perkara lain dibalik ini semua”. Sampai Rustam. (*BM)

Pos terkait