Geger! Polsek Kuantan Hilir Bongkar Peredaran Sabu 4,39 Gram, Pria 23 Tahun Diciduk di Rumah

Geger! Polsek Kuantan Hilir Bongkar Peredaran Sabu 4,39 Gram, Pria 23 Tahun Diciduk di Rumah

Kuansing||ISBCenter.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23) di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir.

AS diamankan personel Polsek Kuantan Hilir sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (4/10/2026). Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,39 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Dusun Tuo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Anton.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,39 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah toples beras. Sementara satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.

Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu.

Selain itu, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban yang diduga digunakan untuk membungkus paket narkotika, serta satu buah toples beras.

Menurut Anton, hasil pemeriksaan awal menunjukkan AS diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkotika.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Anton.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AS. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, AS masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kuantan Hilir menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas Anton..(*ped)

Pos terkait