Harga TBS Anjlok Sepihak, 139 PKS Terancam Dipidana Pemerintah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono saat jumpa pers, di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).

Jakarta||ISBCenter.com – Pemerintah menegaskan sikap terhadap turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang terjadi di tengah peralihan kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan, pemerintah sudah memegang data 139 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di berbagai wilayah yang memangkas harga beli TBS tanpa koordinasi.

Pemerintah mendesak perusahaan untuk segera menormalkan kembali harga pembelian TBS sesuai acuan harga Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).

Sudaryono menilai, penurunan harga TBS belakangan ini lebih banyak disebabkan faktor psikologis karena pelaku usaha belum memahami mekanisme baru ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Pertanian telah menggelar rapat koordinasi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, serta Satgas Pangan Polri untuk meluruskan informasi yang beredar di lapangan.

Ia menegaskan, PT DSI hanya bertugas sebagai pengelola sekaligus pengawas tata niaga ekspor yang transparan dan akuntabel. Pemerintah menjamin tidak ada biaya tambahan maupun pengambilan keuntungan dari transaksi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir, kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan aparat siap mengawal kebijakan pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya dalam pembelian TBS sawit, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” ujar Ade.

Pemerintah juga memastikan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sepanjang periode tersebut, kegiatan ekspor kelapa sawit tetap berjalan seperti biasa sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027..(*1dn)

Pos terkait