Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar dalam Dua Tahun, LHKPN Jadi Sorotan

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani

Jakarta||ISBCenter.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, data resmi KPK mencatat lonjakan kekayaan yang sangat signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Berdasarkan data LHKPN KPK yang ditelusuri per Selasa, 17 Juni 2026, putri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan itu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9,16 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pada 2023.

Namun pada laporan periodik 2025 setelah menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, total kekayaannya tercatat mencapai Rp109,32 miliar.

Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua tahun, kekayaan Zita Anjani bertambah sekitar Rp100,16 miliar atau meningkat lebih dari 1.000 persen. Jika dihitung secara sederhana, nilai kekayaannya bertambah rata-rata lebih dari Rp4 miliar setiap bulan.

Kenaikan harta Zita terpantau terjadi secara bertahap sejak ia mengemban jabatan baru di kabinet. Sebelumnya, saat awal menjabat Utusan Khusus Presiden pada November 2024, Zita melaporkan harta sebesar Rp47,65 miliar. Dalam beberapa bulan berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp89,75 miliar pada laporan akhir 2024, sebelum akhirnya menembus Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025.

Lonjakan paling tajam terjadi pada periode November 2024 hingga Juni 2025, di mana hartanya bertambah lebih dari Rp61 miliar dalam waktu sekitar 7 bulan.

Dalam dokumen LHKPN, aset terbesar yang dimiliki berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp52,29 miliar yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp4,4 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp32,3 miliar, surat berharga Rp11,88 miliar, kas dan setara kas Rp6 miliar, serta harta lainnya senilai Rp2,44 miliar.

Menariknya, seluruh aset tersebut dilaporkan tanpa utang sehingga total kekayaan bersih yang tercatat mencapai Rp109.325.511.209.

Kenaikan harta yang mencapai lebih dari 1.000 persen dalam dua tahun ini memicu diskusi di publik soal transparansi dan kewajaran pertambahan kekayaan pejabat negara. Sejumlah pengamat antikorupsi mendorong KPK dan instansi terkait untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta tersebut guna memastikan kepatuhan LHKPN dan tidak ada konflik kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Zita Anjani terkait lonjakan harta kekayaannya. LHKPN sendiri merupakan instrumen keterbukaan yang wajib diisi pejabat negara secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

LHKPN dapat diakses secara terbuka melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan apabila menemukan kejanggalan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara..(*1dn)

Pos terkait