Hasil Vermin KPU Kaur, 108 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

omisioner KPU Kaur Divisi Teknis Irapanadi saat melakukan penandatanganan Hasil Vermin Bacaleg

Kaur||ISBCenter.com – Berdasarkan Hasil Verifikasi administrasi (Vermin) dan perbaikan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 oleh KPU Kaur, ditemukan Dari 380 bacaleg yang diajukan 17 partai politik, hanya 236 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

” Sementara sisanya sebanyak 108 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat,”’Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi pemilihan umum ( KPU) Kaur Divisi Teknis Irapanadi kepada RRI saat penanda tanganan hasil verifikasi administrasi ( vermin)Selasa, (1/8/2024)

Bacaan Lainnya

Bahkan di ungkapkan Irpan ada beberapa Partai belum yang mengajukan bacaleg belum ada memenuhi syarat, ada juga parpol baru satu bacaleg memenuhi syarat dari yang diajukan.

” Dari keseluruhan partai politik mengajukan bacaleg ke KPU Kaur baru satu parpol syarat pengajuan bacaleg 100 persen lengkap,” ungkapnya

Lebih lanjut dijelaskan Irpan penyebab bacaleg TMS ada yang tidak melengkapi dokumen syarat dan ada juga yang terdaftar ganda di dua parpol berbeda maupun internal parpol sendiri.

” KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pada tanggal 18 Agustus mendatang kemudian pada tanggal 3 November akan diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya

Ditambahkan Irpan bagi parpol bacalegnya belum memenuhi syarat masih ada kesempatan melakukan perbaikan, yakni pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus mendatang. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Bacaleg TMS secepatnya melakukan perbaikan,” pungkasnya..(*Marsin)

Pos terkait