Bengkulu||ISBCenter.com – Satu unit rumah warga di kawasan Karang Indah, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, ludes terbakar pada Rabu pagi, 9 September 2026. Rumah tersebut diketahui milik pasangan suami istri Atnur Efendi dan Rina.

Peristiwa kebakaran itu sempat menggegerkan warga sekitar. Pasalnya, sebelum api membesar, pasangan pemilik rumah tersebut dikabarkan sempat terlibat cekcok di dalam rumah.
Api pertama kali terlihat membumbung dari dalam bangunan dan dengan cepat menjalar ke dinding hingga ke bagian atap rumah yang didominasi material mudah terbakar. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung panik dan berusaha memberikan pertolongan.
Kesaksian datang dari tetangga korban, Parkon Arion. Ia menyebut sempat mendengar keributan dari dalam rumah korban sebelum kebakaran terjadi, namun tidak menyangka akan berujung pada insiden kebakaran.
“Memang sebelum terjadinya kebakaran, kedua pasangan sempat cekcok. Tidak lama kemudian pemilik rumah datang ke rumahnya meminta bantuan dan benar saja saat dilihat ke arah rumah, rupanya api sudah membakar rumah hingga sampai ke atap,” kata Parkon.
Setelah menerima laporan warga, Tim Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu segera diterjunkan ke lokasi. Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak merambat ke rumah warga lainnya yang berada cukup berdekatan.
Proses pemadaman berlangsung cukup lama. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan cukup besar karena sebagian besar perabotan dan bangunan rumah hangus terbakar.
Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi oleh jajaran Polresta Bengkulu. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyebab kebakaran juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Dugaan cekcok pasutri yang beredar di lokasi masih sebatas keterangan awal dari warga, dan masih menunggu hasil pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak berwajib..(*rz)










