Jakarta||ISBCenter.com – Sehari setelah rumahnya digeledah, Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto (EY) langsung dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penggeledahan dilakukan di kediaman Eko Yusanto di Jakarta Timur, dan keesokan harinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
“Pasca-penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara EY selaku Direktur PT CMC, hari ini Rabu (9/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti itu diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengaturan proyek di Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Budi menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan diteliti secara detail untuk mengungkap konstruksi perkara dan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini,” imbuhnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek senilai sekitar Rp1,7 miliar pada awal 2026.
Untuk pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi pihak yang menjadi tersangka dalam sprindik pengembangan tersebut.
“Sprindik umum,” kata Budi pada Senin (20/7/2026).
KPK memastikan akan terus mendalami peran para pihak, termasuk dari unsur swasta, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong maupun Kota Bengkulu..(*1dn)










