KPK Geledah Kediaman Sekwan DPRD Kota Bengkulu, Tiga Koper Diamankan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni, S.E., M.M., yang berada di RT 18, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Jumat (7/8/2026)

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Tosoni, S.E., M.M., yang berada di RT 18, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Jumat (7/8/2026).

Penggeledahan yang berlangsung di kawasan sekitar Lapangan Badminton Gemilang itu dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK melakukan pemeriksaan di dalam rumah secara tertutup. Selama proses tersebut berlangsung, aktivitas warga di sekitar lokasi tampak meningkat dan sejumlah warga terlihat berkumpul untuk menyaksikan kedatangan serta aktivitas tim penyidik.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik kemudian keluar dari kediaman tersebut dengan membawa tiga koper serta sejumlah barang lainnya. Barang-barang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam dua kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional KPK.

Usai penggeledahan, rombongan penyidik meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media dan melanjutkan perjalanan.

Pada hari yang sama, penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga terus dikembangkan.

Tim penyidik KPK memanggil 10 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026). Para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari unsur partai politik, kontraktor, pejabat pemerintahan, hingga pengusaha.

Mereka yang diperiksa antara lain Meilisti Yurnita dan Emi Nursila dari CV Abadi Sekawan, Mahendra Seno Fauzi dari CV Alpagker Abadi, Miko Ade Patria selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Yuzam Rinaldo Finsa selaku Direktur CV Finsa Bersaudara, serta Sudirman selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Rejang Lebong.

Selain itu, KPK turut memeriksa Yusuf Wahyudi Barly, Kabid Perencanaan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Ragil Adi Prayitno, PPPK pada Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan Bengkulu, Jeri Oktara selaku kontraktor bangunan, serta Evan Hasan Uum yang disebut bergerak dalam usaha jual beli mobil dan rumah kost.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap secara resmi keterkaitan penggeledahan rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu dengan perkara yang sedang dikembangkan, termasuk jenis perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun rincian barang yang diamankan dari kediaman tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai keterkaitan Sofyan Tosoni maupun barang-barang yang dibawa penyidik dengan perkara tertentu masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah..(*1dn)

Pos terkait