Artikel||ISBCenter.com – Banyak pelaku usaha memulai bisnis dari skala kecil. Ada yang menjual makanan rumahan, kopi, pakaian, kosmetik, hingga produk kerajinan dengan nama usaha yang dibuat sendiri. Nama tersebut dipasang di kemasan, dipromosikan melalui media sosial, bahkan mulai dikenal oleh pelanggan. Namun, ketika ditanya apakah mereknya sudah didaftarkan, jawabannya sering kali sama, “Belum, nanti saja kalau usaha sudah besar.”
Cara berpikir seperti ini masih sangat umum ditemui. Banyak pelaku usaha menganggap pendaftaran merek bukan kebutuhan yang mendesak. Menurut mereka, yang penting usaha berjalan dan pembeli terus bertambah. Padahal, justru ketika usaha mulai dikenal masyarakat, risiko penyalahgunaan merek semakin besar.
Tidak sedikit kasus di mana pemilik usaha telah menggunakan suatu nama selama bertahun-tahun, tetapi ternyata nama tersebut didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Akibatnya, pemilik usaha yang merasa menciptakan merek tersebut justru menghadapi persoalan hukum dan bahkan terpaksa mengganti nama usahanya. Kemudian muncul lah pertanyaan, apakah merek yang belum didaftarkan masih dapat memperoleh perlindungan hukum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem perlindungan merek di Indonesia. Saat ini, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Indonesia pada dasarnya menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya kepada negara. Artinya, pendaftaran memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar lahirnya hak eksklusif atas suatu merek.
Hak eksklusif tersebut memberikan kewenangan kepada pemilik merek untuk menggunakan mereknya sendiri maupun memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi. Di sisi lain, pemilik merek juga memperoleh perlindungan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan merek sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang atau jasa sejenis tanpa hak. Dikarenakan Indonesia menggunakan prinsip first to file, banyak orang kemudian beranggapan bahwa merek yang belum didaftarkan sama sekali tidak memiliki perlindungan hukum. Anggapan ini sebenarnya perlu dipahami secara lebih hati-hati.
Memang benar bahwa pendaftaran merupakan cara utama untuk memperoleh hak atas merek. Akan tetapi, hukum juga tidak menutup mata terhadap adanya itikad tidak baik (bad faith) dalam pendaftaran merek. Misalnya, seseorang mengetahui bahwa suatu usaha telah lama menggunakan nama tertentu dan telah dikenal masyarakat, kemudian dia dengan sengaja mendaftarkan nama tersebut lebih dahulu agar dapat menguasai hak atas merek. Perbuatan seperti itu tentu bertentangan dengan tujuan perlindungan hukum. Sistem pendaftaran merek tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak yang sengaja mengambil merek milik orang lain.
Undang-Undang Merek memberikan ruang untuk menolak atau membatalkan pendaftaran merek yang diajukan dengan itikad tidak baik. Misalnya, jika terbukti seseorang mendaftarkan merek hanya untuk meniru, membonceng reputasi, atau menghalangi pemilik sebenarnya menggunakan mereknya, maka pendaftaran tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum. Selain itu, hukum Indonesia juga memberikan perlindungan terhadap merek terkenal meskipun dalam kondisi tertentu belum didaftarkan di Indonesia. Perlindungan ini bertujuan mencegah pihak lain mengambil keuntungan dari reputasi merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Namun, pembuktian bahwa suatu merek termasuk merek terkenal tentu memerlukan proses dan tidak dapat disamakan dengan usaha kecil yang baru berkembang.
Bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, kondisi tersebut menunjukkan bahwa mengandalkan pengecualian hukum bukanlah pilihan yang bijaksana. Jauh lebih aman apabila merek didaftarkan sejak awal sebelum usaha berkembang semakin besar. Bayangkan seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama lima tahun menjual kopi dengan merek tertentu. Produknya mulai dikenal, memiliki banyak pelanggan, bahkan telah dipasarkan ke berbagai kota. Namun karena belum pernah mendaftarkan mereknya, tiba-tiba muncul pihak lain yang lebih dahulu memperoleh sertifikat merek atas nama yang sama.
Situasi seperti ini tentu merugikan. Pelaku usaha mungkin harus mengganti logo, kemasan, papan toko, akun media sosial, hingga strategi pemasaran yang selama bertahun-tahun telah dibangun. Biaya mengganti identitas usaha sering kali jauh lebih besar daripada biaya pendaftaran merek sejak awal. Persoalan lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, atau nama toko di media sosial sudah otomatis berarti memiliki hak atas merek. Padahal, ketiga hal tersebut memiliki fungsi hukum yang berbeda. NIB merupakan legalitas menjalankan usaha, sedangkan hak atas merek lahir melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan mengenai merek. Demikian pula penggunaan nama domain internet atau akun media sosial. Seseorang dapat lebih dulu menggunakan nama tertentu sebagai akun digital, tetapi hal tersebut belum tentu memberikan hak eksklusif atas merek apabila belum didaftarkan sesuai ketentuan hukum.
Dari sudut pandang ekonomi, merek bukan sekedar nama atau logo. Merek merupakan aset yang memiliki nilai komersial. Ketika sebuah usaha semakin berkembang, yang dibeli konsumen bukan hanya produknya, tetapi juga kepercayaan terhadap mereknya. Itulah sebabnya banyak perusahaan besar memiliki nilai merek yang sangat tinggi. Karena memiliki nilai ekonomi, merek juga dapat diwariskan, dialihkan, dijadikan objek lisensi, bahkan menjadi salah satu aset penting perusahaan. Perlindungan hukum terhadap merek pada akhirnya bukan hanya melindungi nama usaha, tetapi juga melindungi investasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
agi konsumen, keberadaan merek yang terlindungi juga memberikan manfaat. Masyarakat lebih mudah membedakan produk asli dengan produk tiruan. Hal ini penting terutama pada produk makanan, obat-obatan, kosmetik, maupun barang lain yang berkaitan dengan keselamatan konsumen.
Pemerintah sendiri telah menyediakan sistem pendaftaran merek secara elektronik yang membuat prosesnya jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Dengan adanya layanan digital, pelaku usaha tidak lagi harus menunggu usahanya besar untuk mulai memberikan perlindungan hukum terhadap mereknya. Namun, sebelum mengajukan pendaftaran, pelaku usaha juga sebaiknya memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko penolakan permohonan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Yang tidak kalah penting adalah memilih merek yang memiliki daya pembeda. Nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis barang sering kali lebih sulit memperoleh perlindungan dibandingkan nama yang benar-benar memiliki karakter khas. Merek yang belum didaftarkan memang tidak serta-merta kehilangan seluruh perlindungan hukum, terutama apabila terdapat unsur itikad tidak baik dari pihak lain atau keadaan tertentu yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Namun, perlindungan seperti itu bukanlah jalur yang paling aman bagi pelaku usaha.
Langkah yang paling tepat adalah mendaftarkan merek sejak awal usaha mulai berkembang. Biaya pendaftaran jauh lebih kecil dibandingkan kerugian apabila suatu hari nama usaha yang telah dibangun dengan susah payah justru dikuasai oleh pihak lain. Dalam dunia bisnis, membangun reputasi membutuhkan waktu bertahun-tahun, tetapi kehilangan hak atas merek dapat terjadi hanya karena menunda proses pendaftaran. Oleh sebab itu, perlindungan merek sebaiknya dipandang bukan sebagai beban administrasi, melainkan sebagai investasi hukum untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa depan.
Penulis :
Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Penulis :
Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta










