Sidang Perdana Kasus Penipuan Jabatan Dirut Bank Bengkulu, Kuasa Hukum Klaim Repal Hanya Tumbal

Terdakwa Repal Pahlevi (34) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9/2026)

Bengkulu||ISBCenter.com – Kasus dugaan penipuan pengurusan jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu dengan kerugian Rp550 juta mulai disidangkan. Terdakwa Repal Pahlevi (34) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy, S.H., M.H., bersama hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Repal dengan pasal alternatif, yakni Pasal 492 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, Repal diduga mengaku sebagai Tim Kreatif Gubernur Bengkulu. Bersama Teddy Junaidi yang perkaranya disidangkan terpisah, Repal diduga memperdaya saksi Rio Ariwibowo dan Kartika.

Modus yang digunakan yakni menjanjikan bisa meloloskan Kartika sebagai Dirut Bank Bengkulu dengan membawa-bawa akses kepada Gubernur Bengkulu. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan kartu anggota advokat dan mengklaim memiliki akses khusus kepada Sekretaris Pribadi (Sepri) Kepala Daerah berinisial Tomi.

Korban pun diminta menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer m-banking sejak Agustus hingga Desember 2025, dengan total mencapai Rp550 juta. Uang itu disebut untuk kebutuhan operasional hingga kegiatan partai politik.

Perkara ini bermula pada 22 Agustus 2025. Namun janji tersebut tak terealisasi. Kartika dinyatakan gugur dalam seleksi calon Dirut Bank Bengkulu pada tahap administrasi karena tidak memenuhi syarat pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan. Ketika korban meminta uangnya kembali, pengembalian tak kunjung dilakukan hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

Usai persidangan, kuasa hukum Repal, Made Sukiade, S.H., membantah jika kliennya menjadi pihak yang paling menikmati uang tersebut. Menurutnya, Repal justru dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Klien kami ini orangnya jujur dan polos, sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum lain. Dari total Rp550 juta itu, sekitar Rp500 juta diserahkan langsung oleh Repal kepada Tomi, asisten pribadi gubernur, atas perintah yang bersangkutan. Klien kami hanya menikmati porsi yang sangat kecil untuk operasional,” ujar Made seusai persidangan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang akan dibahas pada pekan depan. Namun kuasa hukum menilai hal itu sulit terwujud jika beban pengembalian Rp550 juta hanya ditimpakan kepada Repal seorang.

“Secara logika, kalau harus mengembalikan Rp550 juta, klien kami jelas tidak sanggup karena uangnya tidak ada di dia. Sampai mati pun tidak akan terpikul oleh Repal. Kecuali jika Tomi dan pihak-pihak lain yang menikmati uang itu ikut bertanggung jawab dan mengembalikan porsi mereka,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan menyeret semua pihak yang terlibat.

“Penyidik dan JPU harus menyeret semua yang terlibat, termasuk Tomi dan Teddy Junaidi. Jangan sampai Repal dijadikan ‘tumbal’ tunggal atas perbuatan yang dinikmati bersama. Seluruh fakta dan bukti aliran dana ini akan kami buka di persidangan,” pungkas Made.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi..(*rz)

Pos terkait