Bengkulu||ISBCenter.com – Dalam rangka mewujudkan jasa konsultansi yang berintegritas, profesional dan inovatif, Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP-Inkindo) Bengkulu pada Sabtu, (5/9/2020) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14 tahun 2020, dan rapat forum Anggota (Fora), bertempat di salah satu hotel di Bengkulu.
“Sebetulnya ini kegiatan rutin kita, tapi karena adanya aturan baru yang keluar, yakni Permen PUPR No. 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konsultansi yang baru, sehingga perlu sosialisasikan kepada seluruh anggota Inkindo di Bengkulu,” ungkap Ketua DPP Inkindo Bengkulu Ir. Itnu Bagiyo, ST, MM, MT, dalam keterangannya di sela-sela kegiatan.
Menurut Itnu, meski dalam aturan baru ini juga menyangkut jasa konstruksi, namun fokus bahasan pihaknya hanya pada jasa konsultansi.
Oleh karena itu, para anggota Inkindo agar bisa mengetahuinya dengan aturan baru ini, sehingga dalam bekerja dapat selalu mempedomani aturan yang berlaku.
“Aturan baru ini harus kita mengerti, sebab setiap saat aturan juga selalu berubah, sehingga ketika pemberi tugas dalam hal ini pemerintah memberikan pekerjaan dengan anggota kita mengikuti tender mengerti apa yang harus dilakukannya,” terangnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, dalam kegiatan ini pihaknya juga menerima masukan dari para anggota, yang akan menjadi rekomendasi, seperti, menertibkan perusahaan jasa konsultasi yang di duga melanggar norma dan kode etik serta aturan organisasi.
“Setiap anggota jasa konsultasi tergabung dalam organisasi Inkindo, agar taat aturan dan mematuhi kode etik yang berlaku, sehingga keberadaan kita lebih berintegritas, profesional dan inovatif,” tutup Itnu.










