Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com – Sungguh mengejutkan dari Beredarnya Video wawancara Apdian Utama salah Satu Wartawan Senior di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Diah Winarsih Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Diah Winarsih membenarkan bahwa adanya Oknum Pegawai Inspektorat Bengkulu Selatan yang menerima Gratifikasi atau Suap dari salah Satu Mantan PJS Kades di Kecamatan Kedurang.
Dalam Sesi wawancara tersebut Diah Winarsih menyatakan bahwa ada salah seorang oknum Auditor Inspektorat yang telah menerima uang dengan nominal sebesar 8 Juta Rupiah dari mantan Pjs Kades, namun permasalahan itu sudah diselesaikan.
”Persoalan tersebut sudah selesai secara internal, jumlahnya Delapan juta Rupiah, itu sudah kita mediasi dan sudah dikembalikan,” Ungkap Diah Winarsih saat di wawancarai oleh Apdian Utama.
Diah Winarsih Menegaskan bahwa pemberian uang itu bukan atas permintaan atau pun suruhan Pimpinan, namun itu adalah inisiatif oknum itu sendiri.
“Saya informasikan apabila terjadi hal-hal yang buruk seperti itu, itu adalah Oknum bukan atas perintah dari pimpinan ataupun Inspektur,” jelasnya.
Adanya Oknum Auditor Inspektorat yang menerima Gratifikasi dari PJS Kades di Kecamatan Kedurang yaitu tentang adanya sebanyak 16 Pjs Kades, Dua kades definitif beserta Camat Kedurang nekat melakukan DL ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada saat masa PPKM yang menghabiskan Anggaran Dana Desa mencapai Rp 190 juta yang Tidak Mengantungi Izin dari Pihak Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua DPD LSM Topan RI Kabupaten Bengkulu Selatan Oni Lufti sebagai pihak pelapor atas Perjalanan Dinas Ilegal di Kecamatan Kedurang, Sangat mengecam keras tindakan oknum auditor Inspektorat tersebut. Oni lufti memastikan secepatnya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres BS.
“Saya sudah menduga bahwah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap perjalanan dinas fiktip yang saya laporkan beberapa waktu yang lalu nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) nya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” kata Oni Lufti.
Dijelaskan juga oleh Oni Lufti, perjalanan dinas Ilegal artinya adalah tidak ada izin dan adanya pelanggaran PPKM, maka uang yang mereka pakai dari dana desa (DD) seharusnya wajib di kembalikan utuh. Persoalan tersebut jelas di duga kuat ada permainan dari tim audit investigasi, sedangkan untuk audit dugaan adanya rangkap jabatan belum di sentuh, jelasnya.
“Saya secara pribadi memang tahu persis oknum tim audit inspektorat tersebut, mereka adalah tim pemeras dana desa, semua desa selama ini di duga terjadi adanya pungli/setoran ke pihak Inspektorat,” tandas Oni Lufti Ketua DPD LSM Topan RI Bengkulu Selatan.
(**Renald Ayubi)
Sumber Youtube Apdian Utama










