Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pemerintahan Desa Keban Agung Dua Kecamatan Kedurang pada Jum’at pagi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Musdesus BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. (04/02/2022)

Kegiatan Musdes BLT-DD Desa Keban Agung Dua dilaksanakan di Aula Gedung Serba Guna Desa, dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Camat Kedurang, PLD, PD, Babinkamtibmas dan Masyarakat Desa.
Pada Kata Sambutannya, Kades Keban Agung Dua Lusmintoni menyampaikan harapannya kepada Masyarakat untuk dapat menyampaikan usulan Nama-nama KPM BLT-DD pada Musyawarah Khusus Desa , Lusmintoni juga menekankan kepada Masyarakat Desa Keban Agung Dua yang terpilih sebagai KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2022 adalah mereka yang bukan penerima bantuan lain, Karena sesuai dengan peraturan yang ada bahwa KPM BLT-DD bukanlah penerima bantuan dari program sosial lainya.
“Saya minta Masyarakat Desa dapat mengusulkan Nama-nama yang akan menerima Bantuan BLT-DD, Nanti kita akan Musyawarahkan bersama.” Ujar Lusmintoni Kades Keban Agung Dua.
Camat Kedurang Bintang Suradi pada kata sambutannya memuji Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa Keban Agung Dua, Karena pada Pelaksanaan Musyawarah Khusus Desa Keban Agung Dua dengan antusias tertinggi, dengan jumlah Masyarakat Desa yang hadir terbanyak di Kecamatan Kedurang.
“Alhamdulillah, Hari ini kita bisa berkumpul pada acara Musyawarah Desa Penetapan Penerima Manfaat Bantuan BLT Desa, Saya senang sekali, Karena Musyawarah Desa di Desa Keban Agung Dua adalah Musyawarah terbanyak Pesertanya.” Ungkap Bintang Suradi Camat Kedurang.
Camat Kedurang meminta kepada Masyarakat Desa Keban Agung Dua untuk selalu tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid 19, segera lakukan vaksin jangan lalai, apa lagi saat ini Indonesia telah terdapat Covid-19 varian baru yaitu Omicron.
Rigoan Sahadi Pendamping Desa Kecamatan Kedurang memaparkan Sesuai dengan amanat Perpres 104 Tahun 2021 bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desanya pada tahun 2022, dengan besaran Anggaran yang akan di terima bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat adalah Rp. 300.000,00 di setiap bulannya, selama Tahun 2022.
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Keban Agung Dua Tahun 2022 berjalan dengan Tertib dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid 19.
Wita Safitri Ketua BPD Desa Keban Agung Dua memimpin Musyawarah Desa khusus Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Dana Desa dan Musyawarah di Sepakati bersama oleh Masyarakat Desa, dengan Musyawarah sepakat ada 72 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022, kesepakatan tersebut ditanda tangani bersama oleh Kepala Desa, BPD dan Perwakilan Tokoh Masyarakat. (**Renald Ayubi)










