Bengkulu||ISBCenter.com – Menyikapi soal adanya ASN yang dipanggil Bawaslu Provinsi Bengkulu Lantaran Tidak Netral dalam Pilkada 2020 Mendatang,Kuasa Hukum Pemprov Jecky Haryanto SH Angkat Bicara, Selasa (30/6).
Jacky Haryanto SH Mengatakan Negara kita Negara Hukum semua ada Aturan yang mengatur, terkait dengan Netralitas ASN semua tegas diatur dalam Perbawaslu No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, berdasarkan aturan ini tidak seluruh tindak tanduk dan sikap ASN dapat dianggap Tidak Netral, Ujar Jecky.
Selanjutnya Jecky menambahkan tentunya Hal ini mengacu pasal 4 Perbawaslu tersebut, disini Kita temukan yang dilarang adalah “Keputusan dan/Atau tidakan serta kegiatan dan kepada Siapa”, Nah Kepada siapa ini lah yang menjadi Penting, dalam aturan sudah jelas dinyatakan kepada Peserta Pemilu. Jadi sekarang seseorang belum menjadi Peserta Pemilu tentunya yang dilakukan ASN Tersebut tidaklah dapat dikatakan dikualifikasikan tidak Netral atau dikenakan sangsi berdasarkan aturan.
Perlu kita ketahui bersama sekarang belumlah ada peserta Pemilu dalam Pilkada 2020 mendatang, Jadi aturan ini bisa diterapkan ketika sudah adanya seseorang telah dinyatakan sebagai Peserta Pemilu, Bawaslu tentu akan Objektif melihat ini.
“Sekarang kan “Belum Ada” peserta pemilu (Pilkada), aturan ini dapat diterapkan ketika seseorang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu, Bawaslu tentu akan objektif melihat ini,” Ujar Jecky.
Terakhir, Misalnya kita beri Contoh ada hal yang dianggap menguntungkan dan merugikan atau keberpihakan kepada seseorang sedangkan orang tersebut belum menjadi Peserta Pemilu, kemudian telah dijatuhi sangsi, dan Orang tersebut batal atau tidak jadi menjadi Peserta Pemilu, Nah Ini nantinya Bagaimana Urusannya…??, Untuk Itu saya mengharapkan semua Pihak untuk bersikap Objektif dan tentunya berdasarkan Aturan yang Ada, tutup Jecky.
Sementara itu kami dari pihak ISBcenter.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak Bawaslu untuk memberi tanggapan atas berita ini…(**Ccp)










